Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 04/2000 · Perda Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2000 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2000Tanggal Penetapan:29 Maret 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku29 Maret 2000
Tanggal Penetapan29 Maret 2000
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2000 mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi atau pengambilan bahan galian golongan C. Wajib pajak adalah pihak yang menyelenggarakan eksploitasi bahan galian golongan C.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C, dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari harga dasar jenis bahan galian.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mereklamasi lahan atau lokasi usaha. Setiap wajib pajak yang memiliki NPWPD wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).