di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 04/2000 · Perda Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2000 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2000 mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi atau pengambilan bahan galian golongan C. Wajib pajak adalah pihak yang menyelenggarakan eksploitasi bahan galian golongan C.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C, dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari harga dasar jenis bahan galian.
Wajib pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mereklamasi lahan atau lokasi usaha. Setiap wajib pajak yang memiliki NPWPD wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.