Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dairi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 6/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2008Tanggal Penetapan:5 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dairi
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2008
Tanggal Penetapan05 Agustus 2008
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Nomor 5 Tahun 1995 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Sidikalang. 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Dairi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dan menata kembali organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dairi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:

  1. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  2. Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah;
  3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  4. Kantor Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana;
  5. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
  6. Kantor Lingkungan Hidup;
  7. Kantor Ketahanan Pangan;
  8. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
  9. Rumah Sakit Umum Daerah;
  10. Inspektorat;
  11. Satuan Polisi Pamong Praja.

Setiap lembaga teknis daerah diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi. Tugas utama lembaga teknis daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan daerah sesuai dengan bidang masing-masing. Fungsi lembaga teknis daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pembiayaan lembaga teknis daerah.

(-)

(-)