Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1989 bertujuan untuk meningkatkan pengembalian kredit program yang telah diberikan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan produksi di berbagai sektor. Kebijakan ini muncul karena pengembalian kredit program sebelumnya dinilai belum memadai, yang dapat mempersulit pemberian kredit selanjutnya. Instruksi ini mengatur koordinasi antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Tim Khusus yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, untuk memantau dan melaporkan usaha pengembalian kredit. Ruang lingkup kebijakan mencakup kredit program massal dan bukan massal, dengan kewajiban pelaporan berkala kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan.