Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 89 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank

Juga dikenal sebagai: PP 89/2012 · PP No. 89 Tahun 2012 · PP Nomor 89 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2012Tanggal Penetapan:25 Oktober 2012
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2012
Tanggal Penetapan25 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank (ADB) dan melaksanakan kewajiban penyertaan modal negara. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Indonesia adalah anggota ADB dan memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal negara. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan melakukan penambahan penyertaan modal pada ADB dengan nilai maksimal Rp353.344.741.000,00 atau setara dengan USD37,194,183.20. Sumber dana untuk penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)