Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2024 tentang tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan

Juga dikenal sebagai: Permentan 11/2024 · Permentan No. 11 Tahun 2024 · Permentan Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
Tematentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan kriteria dan persyaratan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu pada subsektor peternakan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Fasilitas pajak penghasilan dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama di Bidang-Bidang Usaha Tertentu subsektor Peternakan, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, dan memenuhi kriteria dan/atau persyaratan tertentu. Kriteria tersebut meliputi memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. Lampiran peraturan ini merinci Bidang-Bidang Usaha Tertentu subsektor Peternakan beserta kriteria dan/atau persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

(-)

(-)