Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 12/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:26 Agustus 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan26 Agustus 2019
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019 ini mengubah Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen menjadi Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan bentuk badan hukum dan mengoptimalkan peran serta fungsi Perusahaan Umum Daerah dalam menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, memperoleh laba dan/atau keuntungan, serta memperkuat kelembagaan, struktur permodalan, dan daya saing Perusahaan Umum Daerah. Modal dasar Perusahaan Umum Daerah ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000.000,- yang merupakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lain yang sah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan analisis kelayakan, portofolio, dan risiko yang dilakukan oleh akuntan publik. Ruang lingkup jasa pelayanan meliputi penjualan produk Pertamina, penjualan variasi dan sparepart, jasa perbengkelan, jasa pencucian kendaraan, jasa sewa kios, minimarket, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Organ perusahaan terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Penyelenggaraan perusahaan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen ditetapkan sebagai Direksi dan DewanPengawas pada Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen. 2. Masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai masa jabatan pertama, dan dapat diangkat kembali sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki perusahaan daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen beralih kepada perusahaan umum daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen 4. Rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja pada perusahaan daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen beralih menjadi rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja pada perusahaan umum daerah percetakan penerbitan Kabupaten Sragen. 5. Seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen beralih menjadi penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum percetakan penerbitan Kabupaten Sragen 6. Seluruh keputusan direktur dan peraturan pada perusahaan daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen masih tetap berlaku sebagai keputusan direksi dan peraturan pada perusahaan umum daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen. 7. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan perusahaan daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama perusahaan umum daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen. 8. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai perusahaan daerahbengkel terpadu Kabupaten Sragen beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai perusahaan umum daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen. 9. Tindakan hukum direksi perusahaan umum daerah bengkel terpadu Kabupaten Sragen sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(-)