Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 12/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2013Tanggal Penetapan:6 September 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Gudang
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku06 September 2013
Tanggal Penetapan06 September 2013
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik atau penyewa gudang dalam menjalankan usaha pergudangan, serta sebagai alat bagi Pemerintah Daerah dalam menata, membina, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan pergudangan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan tertib niaga di Kabupaten Jepara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Klasifikasi Gudang: Gudang diklasifikasikan berdasarkan luasnya, yaitu gudang kecil (36 m² - 2.500 m²), gudang menengah (2.500 m² - 10.000 m²), dan gudang besar (di atas 10.000 m²).
  2. Tanda Daftar Gudang (TDG): Setiap pemilik atau penyewa gudang wajib memiliki TDG yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. TDG diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan gudang.
  3. Penyimpanan Barang: Pemilik atau penyewa gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang yang masuk dan keluar gudang, serta melaporkannya kepada Bupati jika jumlah barang yang disimpan melebihi batasan tertentu (50% untuk gudang kecil, 40% untuk gudang menengah, dan 30% untuk gudang besar). Perubahan fungsi gudang harus mendapatkan izin dari Bupati.
  4. Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB): Untuk penyimpanan barang dengan karakteristik tertentu yang memerlukan masa simpan lebih lama dari 3 bulan, pemilik atau penyewa gudang wajib memiliki SKPB yang diterbitkan oleh Bupati. Penyimpanan tanpa SKPB dapat dianggap sebagai penimbunan barang.
  5. Pelaksana dan Pengawasan: Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh SKPD yang membidangi, dan pengawasan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.

1. TDG yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 13 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Tidak mentaati peringatan tertulis dapat dikenakan pencabutan TDG. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-