di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 15/2019 · Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok (baik perokok aktif maupun pasif), serta melarang produksi, peredaran, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di KTR.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KTR, termasuk: