Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 15/2019 · Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2019Tanggal Penetapan:4 November 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku04 November 2019
Tanggal Penetapan04 November 2019
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok (baik perokok aktif maupun pasif), serta melarang produksi, peredaran, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di KTR.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KTR, termasuk:

  1. Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
  2. Hak dan kewajiban setiap orang terkait KTR, termasuk hak atas udara bersih dan sehat serta kewajiban untuk mematuhi larangan merokok di KTR.
  3. Larangan penjualan produk tembakau menggunakan mesin layanan diri, kepada anak di bawah umur 18 tahun, dan kepada perempuan hamil.
  4. Pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang dengan mencantumkan peringatan kesehatan dan penandaan usia.
  5. Pembatasan sponsor kegiatan oleh produsen atau importir produk tembakau.
  6. Kewajiban pimpinan atau penanggung jawab KTR untuk memberikan himbauan, teguran, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran di KTR.
  7. Larangan menyiarkan atau menggambarkan orang merokok di media.
  8. Larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di KTR.
  9. Pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR oleh Wali Kota melalui perangkat daerah terkait.
  10. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR.

1. Semua program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan KTR yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa teguran. 2. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Aparat yang berwenang yang tidak mengawasi KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi administratif kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 23, Pasal 24, Pasal 35 dan Pasal 36 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 5. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) minggu atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 6. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) minggu atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).