Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerima Santunan Kepada Anak yatim Piatu, Yatim, Piatu dan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 11/2021 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2021Tanggal Penetapan:25 Januari 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaksanaan Penerima Santunan Kepada Anak yatim Piatu, Yatim, Piatu dan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku25 Januari 2021
Tanggal Penetapan25 Januari 2021
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Bupati ini mengatur pedoman pelaksanaan pemberian santunan kepada anak yatim piatu, yatim, piatu, dan lanjut usia di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya kelompok tersebut. Tujuan pemberian santunan adalah untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sasaran penerima santunan adalah anak yatim piatu, yatim, piatu, dan lanjut usia terlantar dengan kriteria tertentu (usia 60 tahun atau lebih, kurang mampu, tidak terpenuhi kebutuhan dasar, terlantar secara psikis dan sosial).
  2. Camat/Kelurahan/Pekon mengusulkan nama penerima kepada Bupati melalui Tim Koordinasi.
  3. Jumlah santunan adalah Rp. 200.000,- untuk masing-masing kategori penerima.
  4. Pemberian santunan dilakukan berdasarkan DPA Dinas Sosial dengan pembayaran langsung (LS).
  5. Dibentuk Tim Koordinasi yang melibatkan unsur Perangkat Daerah terkait untuk verifikasi dan pengusulan calon penerima santunan.
  6. Pendanaan bersumber dari APBD.

(-)

(-)