Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 1/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2018Tanggal Penetapan:23 Februari 2018
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku23 Februari 2018
Tanggal Penetapan23 Februari 2018
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk menumbuhkan minat pelaku ekonomi untuk melakukan penanaman modal di daerah, mempercepat pengambilan keputusan penanaman modal, mempercepat pelaksanaan penanaman modal, meningkatkan daya saing pelaku penanaman modal, dan menghemat biaya investasi dan operasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk pemberian insentif (pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, dana stimulan, bantuan modal) dan kemudahan (penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan). Insentif dana stimulan ditujukan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dengan besaran maksimum 20% dari modal kerja. Bantuan modal dapat berupa penyertaan modal dan aset.

Peraturan ini mengatur kriteria pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, lokasi di daerah terpencil/tertinggal/perbatasan, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM/koperasi, dan penggunaan barang modal dalam negeri.

Tata cara pemberian insentif dan kemudahan melibatkan pengajuan usulan oleh penanam modal, penilaian oleh Tim Verifikasi dan Penilai, dan penetapan oleh Gubernur. Jenis usaha yang diprioritaskan adalah UMKM/koperasi, usaha yang bermitra dengan UMKM/koperasi, usaha di daerah terpencil/tertinggal/perbatasan, serta usaha budidaya dan pengolahan hasil pertanian/perikanan/kelautan/peternakan.

1. Insentif dan/atau kemudahan penanaman modal yang telah diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif dan/atau kemudahan tersebut berakhir. 2. Permohonan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, dilaksanakan berdasarkan ketentuan didalam Peraturan Daerah ini.

(-)