di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 1/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk menumbuhkan minat pelaku ekonomi untuk melakukan penanaman modal di daerah, mempercepat pengambilan keputusan penanaman modal, mempercepat pelaksanaan penanaman modal, meningkatkan daya saing pelaku penanaman modal, dan menghemat biaya investasi dan operasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk pemberian insentif (pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, dana stimulan, bantuan modal) dan kemudahan (penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan). Insentif dana stimulan ditujukan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dengan besaran maksimum 20% dari modal kerja. Bantuan modal dapat berupa penyertaan modal dan aset.
Peraturan ini mengatur kriteria pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, lokasi di daerah terpencil/tertinggal/perbatasan, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM/koperasi, dan penggunaan barang modal dalam negeri.
Tata cara pemberian insentif dan kemudahan melibatkan pengajuan usulan oleh penanam modal, penilaian oleh Tim Verifikasi dan Penilai, dan penetapan oleh Gubernur. Jenis usaha yang diprioritaskan adalah UMKM/koperasi, usaha yang bermitra dengan UMKM/koperasi, usaha di daerah terpencil/tertinggal/perbatasan, serta usaha budidaya dan pengolahan hasil pertanian/perikanan/kelautan/peternakan.