Undang-Undang ini mengubah ketentuan mengenai pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak. Karena belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Landak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tidak dapat dilaksanakan. Sebagai gantinya, pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Landak untuk pertama kali dilakukan dengan penetapan berdasarkan pertimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak, serta pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Landak ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Anggota DPRD Kabupaten Pontianak yang mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Landak secara otomatis menjadi anggota DPRD Kabupaten Landak. Kekurangan anggota DPRD Kabupaten Pontianak akibat perpindahan ini akan diisi berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Landak.