Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kalurahan/Kelurahan Tangguh Bencana

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7/2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2026 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2026Tanggal Penetapan:26 Maret 2026
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPenyelenggaraan Kalurahan/Kelurahan Tangguh Bencana
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku26 Maret 2026
Tanggal Penetapan26 Maret 2026
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Gubernur ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Kalurahan/Kelurahan Tangguh Bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat di kawasan rawan bencana, meningkatkan peran serta masyarakat dan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya, serta memperkuat kerja sama antar pemangku kepentingan dalam pengurangan risiko bencana.

Secara substansial, setiap Kalurahan/Kelurahan diwajibkan menyelenggarakan Kalurahan/Kelurahan Tangguh Bencana yang mencakup aspek legislasi, perencanaan, kelembagaan, fasilitasi, peningkatan kapasitas, dan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pemerintah Kalurahan/Kelurahan diwajibkan menyusun peraturan terkait pengurangan risiko bencana dan memiliki dokumen perencanaan yang terintegrasi dalam rencana pembangunan.

Dalam aspek kelembagaan, dibentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kalurahan/Kelurahan sebagai mitra pemerintah dalam penanggulangan bencana. FPRB bertugas menyusun kebijakan, melakukan kajian risiko, aksi antisipatif, penanganan kedaruratan, hingga pemulihan. Struktur FPRB terdiri dari ketua, wakil ketua, dan kelompok kerja (mitigasi, tanggap darurat, serta logistik dan peralatan) yang ditetapkan melalui Keputusan Lurah. Selain itu, dapat dibentuk Kelompok Relawan Kampung/Padukuhan Tangguh Bencana untuk mendukung kegiatan di tingkat akar rumput.

Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam memfasilitasi pembentukan, peningkatan kapasitas, serta pembinaan dan pengawasan. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBD DIY dan sumber pendapatan lain yang sah. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari perencanaan hingga pemulihan.

1. Kelompok Relawan Kampung/Padukuhan Tangguh Bencana dan FPRB Kalurahan/Kelurahan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa kerja pengurus dan/atau anggota.

(-)