Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Sudiono Dan Pengangkatan Sumitro Sebagaia Anggota Dewan Penempatan Sarjana

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1963 · Keppres No. 59 Tahun 1963 · Keppres Nomor 59 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1962Tanggal Penetapan:23 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Sudiono Dan Pengangkatan Sumitro Sebagaia Anggota Dewan Penempatan Sarjana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1962
Tanggal Penetapan23 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49 dan No. 204 tahun 1962

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengganti anggota Dewan Penempatan Sardjana, di mana Kolonel Soebijono diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Wakil dari Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan dan Keamanan. Sebagai penggantinya, Kolonel Udara Soemitro diangkat untuk mengisi posisi tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Perburuhan dan mendengar pendapat dari Menteri Pertama dan Menteri Perburuhan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 November 1962.

1. Keputusan ini berlaku surut sampai tanggal 1 Nopember 1962.

(-)