Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi detail mengenai pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, dan ekuitas daerah selama tahun anggaran tersebut. Selain itu, laporan keuangan juga dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhitisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah, dan Ikhtisar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan diatur dalam Peraturan Bupati.