Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 12/2016 · Perda Kota Mataram No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2016Tanggal Penetapan:19 September 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku19 September 2016
Tanggal Penetapan19 September 2016
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah Kota Mataram ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Akibatnya, beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya yang mengatur retribusi terkait administrasi kependudukan perlu disesuaikan. Perubahan utama meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1 yang berkaitan dengan retribusi yang tidak lagi relevan. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) huruf c juga dihapus, yang berarti menghilangkan salah satu jenis retribusi jasa umum yang sebelumnya diatur. Pasal 29 hingga Pasal 35 juga dihapus, yang kemungkinan besar berkaitan dengan ketentuan yang mengatur retribusi yang dihapuskan tersebut. Dengan perubahan ini, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016 bertujuan untuk menyesuaikan regulasi retribusi jasa umum dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memastikan bahwa tidak ada lagi biaya yang dikenakan untuk pengurusan dokumen kependudukan.

(-)

(-)