Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.05/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 29 /POJK.05/2018 · Peraturan OJK No. 29 /POJK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Desember 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas POJK Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan alternatif pilihan instrumen investasi kepada dana pensiun dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas dana pensiun, dan imbal hasil yang diperoleh. Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peranan investor domestik dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Ketentuan substansial meliputi pembatasan jenis investasi yang dapat dilakukan oleh dana pensiun, termasuk investasi pada obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Dana pensiun diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti jumlah investasi minimum, manajemen risiko yang memadai, dan penggunaan jasa penasihat investasi berizin OJK. Selain itu, terdapat batasan persentase investasi pada jenis instrumen tertentu dan ketentuan mengenai dasar penilaian investasi.

(-)

  • Dana Pensiun yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  • Jika pelanggaran tidak diperbaiki dalam waktu 40 hari kerja, sanksi teguran tertulis dapat dikenakan hingga tiga kali berturut-turut.
  • OJK dapat memberikan sanksi tambahan jika pelanggaran tidak diatasi setelah teguran ketiga.