di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 29 /POJK.05/2018 · Peraturan OJK No. 29 /POJK.05/2018
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan alternatif pilihan instrumen investasi kepada dana pensiun dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas dana pensiun, dan imbal hasil yang diperoleh. Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peranan investor domestik dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Ketentuan substansial meliputi pembatasan jenis investasi yang dapat dilakukan oleh dana pensiun, termasuk investasi pada obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Dana pensiun diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti jumlah investasi minimum, manajemen risiko yang memadai, dan penggunaan jasa penasihat investasi berizin OJK. Selain itu, terdapat batasan persentase investasi pada jenis instrumen tertentu dan ketentuan mengenai dasar penilaian investasi.