Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 9/2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 November 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 November 2013
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengurusan Pasar di Kabupaten Bojonegoro.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan pasar daerah yang tertib, teratur, aman, bersih, dan sehat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan perlindungan terhadap keberadaan pasar, memberdayakan potensi ekonomi lokal, memberdayakan pasar agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, dan mandiri, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan pengelolaan pasar yang meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar, serta sarana pendukung) dan perencanaan non-fisik (kegiatan-kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan).
  2. Penetapan struktur organisasi pengelola pasar oleh Bupati atas usulan Direksi, yang paling sedikit terdiri dari Direksi, Badan Pengawas, dan pejabat teknis lainnya sesuai kebutuhan.
  3. Persyaratan pemakaian tempat usaha, di mana pedagang harus memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) dan dilarang mengalihkan SIPTU kepada pihak lain tanpa izin Direksi.
  4. Pengaturan mengenai penerbitan, permohonan, masa berlaku, dan pencabutan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha.
  5. PD. Pasar dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengembangan pasar baru, rehabilitasi pasar lama, dan pengelolaan pasar.
  6. Klasifikasi pasar daerah yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan sifat kegiatan dan jenis dagangan, ruang lingkup pelayanan, tingkat potensi, dan waktu kegiatan pasar.
  7. Pemanfaatan bangunan pasar dan fasilitas pasar.
  8. Penetapan jenis dan besaran tarif layanan di pasar daerah oleh Direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan persetujuan Bupati dan pemberitahuan kepada DPRD.
  9. Kewajiban dan larangan bagi pedagang.
  10. Pembinaan pedagang oleh Direksi.
  11. Pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar oleh Bupati melalui Direksi.
  12. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan pasar oleh Badan Pengawas.

1. Surat izin yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya izin. 2. Surat izin sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan pada saat perpanjangan diganti menjadi Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j dapat dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf k dan huruf l dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).