Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara

Juga dikenal sebagai: PP 23/2002 · PP No. 23 Tahun 2002 · PP Nomor 23 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2002Tanggal Penetapan:6 Mei 2002
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 2002
Tanggal Penetapan06 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2002 ini merupakan peraturan baru yang menetapkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada ketentuan dalam teks yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini menggantikan peraturan tertentu secara keseluruhan. Peraturan ini bersifat menambah penyertaan modal dan bukan pengganti ketentuan pendahulu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung. Peraturan ini tidak mengubah redaksi Pasal/ayat peraturan sebelumnya. Namun peraturan ini merujuk dan pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ada, antara lain:

    • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk PERUM Gas Negara menjadi Persero (sebagai dasar pendirian PGN);
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (sebagai ketentuan kepemilikan dan penyertaan modal);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada PERSERO, PERUM, dan PERJAN kepada Menteri Negara BUMN.

    Peraturan ini tidak menyatakan adanya amandemen formal pada peraturan-peraturan tersebut; melainkan mensyaratkan pelaksanaan sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum pada peraturan-peraturan tersebut.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 6 Mei 2002. Dengan demikian peraturan ini menjadi bagian dari peraturan pelaksana yang mengikat sejak tanggal tersebut dan menjadi dasar hukum penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal PT Perusahaan Gas Negara.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    Tujuan utama Peraturan Pemerintah ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Perusahaan Gas Negara (PERSERO) melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakangnya adalah bahwa Negara memiliki kekayaan berupa jaringan pipa gas yang dibangun dalam proyek distribusi gas (dibiayai APBN 1998/1999) yang dapat dikonversi menjadi modal saham perusahaan negara tersebut.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Negara berkewajiban melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PGN berupa aset jaringan pipa gas dengan nilai yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2).
    • PGN memperoleh hak atas peningkatan modal dan pengintegrasian aset jaringan pipa gas tersebut ke dalam modal perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum korporasi yang berlaku.
    • Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN berkewajiban mensusun ketentuan pelaksanaan lebih lanjut yang diperlukan untuk merealisasikan penambahan penyertaan modal ini.
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Legalitas: Penambahan modal didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang relevan (UUD 1945, UU No.1/1995, PP terkait).
    • Transparansi dan akuntabilitas: Nilai penyertaan modal ditetapkan secara spesifik dan pelaksanaannya diserahkan kepada pejabat yang berwenang (Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN) untuk diatur lebih lanjut.
    • Kesesuaian tata kelola perusahaan: Pelaksanaan harus sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksana tentang Persero (PP No.12/1998 dan perubahan PP No.45/2001).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Penetapan aset Negara (jaringan pipa gas) sebagai penambahan penyertaan modal dinyatakan secara normatif dengan nilai spesifik (Pasal 2 ayat (2)).
    • Pelaksanaan teknis penambahan modal harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan memperhatikan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 (sebagai telah diubah oleh PP No.45/2001) serta Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 (Pasal 3).
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN, baik masing-masing maupun bersama-sama sesuai lingkup tugas dan kewenangan (Pasal 4).
    • Tidak ada prosedur teknis rinci dalam teks PP; semua hal teknis (mis. mekanisme penilaian akhir, penyerahan fisik aset, pencatatan akuntansi, penerbitan saham baru, perubahan anggaran dasar) diserahkan kepada peraturan pelaksana yang akan ditetapkan oleh menteri terkait.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    Peraturan Pemerintah ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Mei 2002 (Pasal 5). Implementasi teknis pelaksanaan penambahan penyertaan modal harus segera disusun dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan ini.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Teks peraturan tidak memuat klausul peralihan rinci untuk entitas yang sudah ada selain menetapkan bahwa pelaksanaan dilakukan menurut ketentuan UU No.1/1995 dan peraturan pemerintah terkait. Dengan demikian, entitas (PGN) dan pihak terkait harus menyesuaikan diri sesuai ketentuan pelaksana yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN.

  • Batas waktu penyesuaian

    Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat waktu tertentu dalam teksnya. Batas waktu pelaksanaan teknis diharapkan diatur dalam peraturan/ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan oleh pejabat terkait (Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara BUMN).

  • Grandfathering clauses

    Tidak terdapat ketentuan "grandfathering" eksplisit dalam teks Peraturan Pemerintah ini. Namun karena penambahan modal berdasar aset yang telah dibiayai oleh APBN 1998/1999, unsur historis aset tersebut diakui dengan penetapan nilai spesifik; pelaksanaan teknis pengakuan dan pencatatan akan mengikuti ketentuan yang diatur kemudian oleh menteri terkait.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi