di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara
Juga dikenal sebagai: PP 23/2002 · PP No. 23 Tahun 2002 · PP Nomor 23 Tahun 2002
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2002 ini merupakan peraturan baru yang menetapkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Tidak ada ketentuan dalam teks yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini menggantikan peraturan tertentu secara keseluruhan. Peraturan ini bersifat menambah penyertaan modal dan bukan pengganti ketentuan pendahulu.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Tidak secara langsung. Peraturan ini tidak mengubah redaksi Pasal/ayat peraturan sebelumnya. Namun peraturan ini merujuk dan pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ada, antara lain:
Peraturan ini tidak menyatakan adanya amandemen formal pada peraturan-peraturan tersebut; melainkan mensyaratkan pelaksanaan sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum pada peraturan-peraturan tersebut.
Status berlaku dari peraturan ini
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 6 Mei 2002. Dengan demikian peraturan ini menjadi bagian dari peraturan pelaksana yang mengikat sejak tanggal tersebut dan menjadi dasar hukum penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal PT Perusahaan Gas Negara.
Tujuan dan latar belakang peraturan
Tujuan utama Peraturan Pemerintah ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Perusahaan Gas Negara (PERSERO) melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakangnya adalah bahwa Negara memiliki kekayaan berupa jaringan pipa gas yang dibangun dalam proyek distribusi gas (dibiayai APBN 1998/1999) yang dapat dikonversi menjadi modal saham perusahaan negara tersebut.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Mei 2002 (Pasal 5). Implementasi teknis pelaksanaan penambahan penyertaan modal harus segera disusun dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan ini.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Teks peraturan tidak memuat klausul peralihan rinci untuk entitas yang sudah ada selain menetapkan bahwa pelaksanaan dilakukan menurut ketentuan UU No.1/1995 dan peraturan pemerintah terkait. Dengan demikian, entitas (PGN) dan pihak terkait harus menyesuaikan diri sesuai ketentuan pelaksana yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN.
Batas waktu penyesuaian
Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat waktu tertentu dalam teksnya. Batas waktu pelaksanaan teknis diharapkan diatur dalam peraturan/ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan oleh pejabat terkait (Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara BUMN).
Grandfathering clauses
Tidak terdapat ketentuan "grandfathering" eksplisit dalam teks Peraturan Pemerintah ini. Namun karena penambahan modal berdasar aset yang telah dibiayai oleh APBN 1998/1999, unsur historis aset tersebut diakui dengan penetapan nilai spesifik; pelaksanaan teknis pengakuan dan pencatatan akan mengikuti ketentuan yang diatur kemudian oleh menteri terkait.
Tidak mengatur sanksi