Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 225/PMK.05/2014 · PMK No. 225/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2014
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan tujuh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada Tahun Anggaran 2014. Kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan selama masa transisi sebelum pengelolaan keuangan sebagai PTN Badan Hukum dilaksanakan sepenuhnya. Ketentuan substansial meliputi pencantuman target pendapatan dan alokasi belanja dalam DIPA, pengesahan pendapatan dan belanja, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta akuntansi dan pelaporan. Pimpinan PTN Badan Hukum bertanggung jawab mengajukan usul revisi anggaran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Jenderal Anggaran. Pengelolaan BMN dilakukan oleh Menteri Keuangan, dengan pelaksanaan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertindak sebagai Pengguna Barang, sementara pimpinan PTN Badan Hukum bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang selama masa transisi.

1. Kuasa Pengguna Barang melaksanakan pengelolaan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. 2. Seluruh permohonan penetapan/persetujuan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMN disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 3. Kuasa Pengguna Barang melakukan inventarisasi terhadap BMN per 31 Desember 2014. 4. Pemisahan kekayaan dan penetapan kekayaan awal atas BMN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)