Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan tujuh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada Tahun Anggaran 2014. Kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan selama masa transisi sebelum pengelolaan keuangan sebagai PTN Badan Hukum dilaksanakan sepenuhnya. Ketentuan substansial meliputi pencantuman target pendapatan dan alokasi belanja dalam DIPA, pengesahan pendapatan dan belanja, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta akuntansi dan pelaporan. Pimpinan PTN Badan Hukum bertanggung jawab mengajukan usul revisi anggaran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Jenderal Anggaran. Pengelolaan BMN dilakukan oleh Menteri Keuangan, dengan pelaksanaan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertindak sebagai Pengguna Barang, sementara pimpinan PTN Badan Hukum bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang selama masa transisi.