Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sanggau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 13/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sanggau
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau. Latar belakang pencabutan ini adalah karena materi muatan Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang tersebut. Selain itu, Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran Undang-Undang tersebut.

(-)

(-)