Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 5/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Tahun 1999 Nomor 3 Seri B Nomor 2) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tempat khusus parkir dan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Purbalingga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan tempat khusus parkir agar tertata lebih baik, meningkatkan pelayanan tempat khusus parkir kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tempat khusus parkir yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan, dan/atau perorangan. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan tempat khusus parkir. Pembangunan tempat khusus parkir harus memenuhi persyaratan yang meliputi rencana tata ruang wilayah, analisis dampak lalu lintas, kemudahan akses, konstruksi yang sesuai, batas-batas yang jelas, serta rambu lalu lintas dan marka jalan. Pengelola tempat khusus parkir swasta wajib memiliki izin, berhak memungut jasa parkir, dan dilarang memungut jasa parkir lebih dari dua kali tarif retribusi tempat khusus parkir yang dikelola Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang merupakan retribusi jasa usaha. Tarif retribusi didasarkan pada jenis kendaraan, tingkat penggunaan, dan jangka waktu penggunaan tempat parkir. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, dan keringanan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, sanksi administratif, dan insentif pemungutan.

Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dan (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf a diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali pungutan yang terhutang. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf b diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000,00.