Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman, kepastian hukum, dan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, serta mewujudkan akuntabilitas, transparansi, ketertiban, efektivitas, efisiensi, dan ekonomis dalam pengelolaan BMD.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
1. **Pejabat Pengelolaan BMD:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Pengelola Barang (Sekretaris Daerah), Pejabat Penatausahaan Barang (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), Pengguna Barang (Kepala SKPD), Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan BMD disusun setiap tahun berdasarkan Rencana Kerja (Renja) SKPD, dengan memperhatikan standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.
3. **Pengadaan:** Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, bersaing, adil, dan akuntabel, yang dapat dipenuhi melalui pengadaan barang/jasa, pemindahtanganan, KSP, atau putusan pengadilan.
4. **Penggunaan:** Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka pelayanan umum. Pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain juga diatur.
5. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, KSP, BGS, BSG, dan KSPI, yang dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang.
6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
7. **Penilaian:** Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD, kecuali untuk pinjam pakai dan hibah.
8. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Kabupaten, dengan persetujuan DPRK atau Bupati sesuai dengan nilai dan jenis BMD.
9. **Pemusnahan:** Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, atau terdapat alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
10. **Penghapusan:** Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan DBMD karena pemindahtanganan, putusan pengadilan, ketentuan undang-undang, pemusnahan, atau sebab lain.
11. **Penatausahaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan BMD yang berada dalam penguasaannya.
12. **Pengawasan dan Pengendalian:** Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang melalui pemantauan, penertiban, dan investigasi.