Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 199/PMK.07/2013 · PMK No. 199/PMK.07/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa dana yang belum dibagihasilkan kepada daerah dapat dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini mengatur pembagian alokasi kurang bayar DBH PBB yang terdiri dari bagian pemerintah pusat dan bagian daerah, serta biaya pemungutan PBB bagian daerah. Alokasi ini mencakup pembagian secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota, serta insentif bagi daerah. Penyaluran dana ini harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2014 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)