Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal dan setara dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama bagi penyandang disabilitas, serta mengatasi pembatasan dan hambatan yang mereka hadapi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Ragam Penyandang Disabilitas:
- Fisik
- Intelektual
- Mental
- Sensorik
- Lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
- Hak Penyandang Disabilitas:
- Hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
- Hak tambahan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.
- Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak:
- Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah.
- Jaminan hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan inklusif, pekerjaan yang setara, layanan kesehatan, partisipasi politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
- Unit Layanan Disabilitas:
- Pembentukan unit layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan dan pendidikan.
- Koordinasi:
- Pembentukan mekanisme koordinasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- Peran Serta Masyarakat:
- Kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama, penghargaan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan untuk mendukung pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas.