Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 2/2025 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2025Tanggal Penetapan:17 Maret 2025
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku17 Maret 2025
Tanggal Penetapan17 Maret 2025
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal dan setara dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama bagi penyandang disabilitas, serta mengatasi pembatasan dan hambatan yang mereka hadapi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ragam Penyandang Disabilitas:
    • Fisik
    • Intelektual
    • Mental
    • Sensorik
    • Lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
  2. Hak Penyandang Disabilitas:
    • Hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
    • Hak tambahan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.
  3. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak:
    • Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah.
    • Jaminan hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan inklusif, pekerjaan yang setara, layanan kesehatan, partisipasi politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
  4. Unit Layanan Disabilitas:
    • Pembentukan unit layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan dan pendidikan.
  5. Koordinasi:
    • Pembentukan mekanisme koordinasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  6. Peran Serta Masyarakat:
    • Kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama, penghargaan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan untuk mendukung pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas.

(-)

1. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.