Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 1/2023 · Peraturan Bapanas No. 1 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2023Tanggal Penetapan:2 Februari 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaLabel Pangan Segar
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku06 Februari 2023
Tanggal Penetapan02 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang label pangan segar untuk mendukung keamanan dan mutu pangan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai pangan segar yang mereka konsumsi. Peraturan ini mewajibkan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor pangan segar untuk mencantumkan label pada kemasan yang akan diedarkan, baik untuk diperdagangkan, donasi, program pemerintah, maupun penugasan pemerintah. Label harus mencantumkan informasi seperti nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, keterangan halal (jika dipersyaratkan), tanggal dan kode produksi atau tanggal kedaluwarsa, serta asal usul pangan segar. Selain itu, label juga dapat mencantumkan informasi tambahan seperti nomor izin edar, kelas mutu, HET, petunjuk penyimpanan, cara pengolahan, saran penyajian, informasi nilai gizi (ING), sertifikasi keamanan dan mutu, keterangan indikasi geografis, keterangan untuk membedakan mutu pangan, klaim, keterangan layanan pengaduan konsumen, dan tulisan/logo terkait kelestarian lingkungan. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pencantuman informasi yang menyesatkan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pencantuman Label Pangan Segar yang telah beredar sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.