Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Bindrat

Juga dikenal sebagai: PMK 57/PMK.011/2011 · PMK No. 57/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2011Tanggal Penetapan:23 Maret 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Bindrat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Maret 2011
Tanggal Penetapan23 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor produk kawat bindrat yang menyebabkan kerugian serius. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk kawat bindrat meningkat tajam. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kawat bindrat selama tiga tahun. BMTP ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Tarif BMTP ditetapkan menurun setiap tahun, dimulai dari Rp7.767/kg pada tahun pertama, Rp7.216/kg pada tahun kedua, dan Rp6.665/kg pada tahun ketiga. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)