Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman kendali mutu audit bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mewujudkan pengawasan yang berkualitas dan sesuai dengan standar audit. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya pengawasan intern pemerintah sebagai unsur manajemen untuk mencapai kepemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan pedoman pengendalian mutu dalam berbagai aspek audit seperti perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil audit. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban penyusunan rencana strategis dan program kerja audit tahunan, serta pengendalian mutu tata usaha dan sumber daya manusia.