Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 12/2018 · Peraturan BKN No. 12 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku10 September 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman kendali mutu audit bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mewujudkan pengawasan yang berkualitas dan sesuai dengan standar audit. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya pengawasan intern pemerintah sebagai unsur manajemen untuk mencapai kepemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan pedoman pengendalian mutu dalam berbagai aspek audit seperti perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil audit. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban penyusunan rencana strategis dan program kerja audit tahunan, serta pengendalian mutu tata usaha dan sumber daya manusia.

(-)

(-)