Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 14/2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2012Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2012
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Umum. Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi, khususnya yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru Paru, dan Balai Kebugaran Olahraga dan Kesehatan Masyarakat. Dikecualikan dari retribusi ini adalah pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pendidikan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan jenis pelayanan pendidikan. Tarif retribusi didasarkan pada efektivitas pengendalian penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan. Selain itu, dilakukan penambahan pelayanan di Instalasi Kesehatan Jiwa Anak/Remaja sebagai komponen pelayanan kesehatan yang termasuk tindakan medik, beserta struktur dan besaran tarif retribusinya.

(-)

(-)