Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2026

Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perbup Katingan 12/2026 · Perbup Katingan No. 12 Tahun 2026 · Perbup Katingan Nomor 12 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2026Tanggal Penetapan:8 April 2026
PerpajakanHukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Katingan
Tanggal Berlaku08 April 2026
Tanggal Penetapan08 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan perubahan peraturan daerah terkait pajak daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Katingan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian tarif PBB-P2 yang dibedakan berdasarkan kategori lahan, yaitu lahan lainnya dan lahan produksi pangan dan ternak, dengan klasifikasi tarif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penghitungan pokok pajak terutang, penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), serta penentuan saat dan tempat terutangnya pajak. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai ketetapan minimal pajak bagi nilai ketetapan yang kurang dari sepuluh ribu rupiah.

(-)

(-)