Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 3/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku26 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanTarempa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diterbitkan dengan latar belakang perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penyesuaian terhadap sisa kurang pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan perkembangan terkini, termasuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perubahan Anggaran:

    • Penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

    • Rincian perubahan tersebut mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

    • Belanja daerah diklasifikasikan menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian lebih lanjut pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan.

    • Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

  2. Lampiran:

    • Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang merinci lebih lanjut perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

  3. Keadaan Darurat:

    • Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

(-)

(-)