Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 58 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1969 tentang Pembentukan Dewan Penelitian Pengupahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1969 · Keppres No. 58 Tahun 1969 · Keppres Nomor 58 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 1969Tanggal Penetapan:29 Juli 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Dewan Penelitian Pengupahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 1969
Tanggal Penetapan29 Juli 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam rangka menciptakan kehidupan demokratisasi, pengupahan, dan jaminan sosial serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dewan ini diharapkan dapat memberikan pertimbangan dan saran kepada Pemerintah mengenai kebijakan pengupahan.

Ketentuan Substansial: Dewan Penelitian Pengupahan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Tenaga Kerja. Dewan ini bertugas memberikan pertimbangan dan saran tentang kebijakan pengupahan dengan memperhatikan faktor ekonomi, sosial, dan tenaga kerja. Dewan berwenang melakukan penelitian dan pengkajian serta meminta keterangan dari instansi terkait. Susunan anggota Dewan terdiri dari berbagai perwakilan departemen, akademisi, organisasi pengusaha, dan buruh. Anggota dari kalangan pengusaha dan buruh diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Tenaga Kerja. Segala biaya pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada Departemen Tenaga Kerja.

(-)

(-)