Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Rabies

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 4/2014 · Perda Kabupaten Sikka No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Rabies
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanMaumere

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud memberikan landasan hukum dalam penetapan berbagai kebijakan dan langkah-langkah penanggulangan rabies di Daerah, serta bertujuan untuk mengoptimalkan upaya penanggulangan rabies. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena wabah rabies yang melanda Kabupaten Sikka sejak tahun 1998 membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum, memulihkan dan menjamin ketertiban umum, serta memelihara keberlanjutan fungsi-fungsi sosial dan ekonomi.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan rabies, yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Kesehatan. Setiap orang atau badan berhak memiliki atau memelihara HPR, mendapat pelayanan terkait pemeliharaan HPR, mengalihkan kepemilikan HPR dalam daerah, dan mendapat penanganan ketika menjadi korban. Sebaliknya, setiap orang atau badan wajib menaati ketentuan mengenai pemeliharaan, vaksinasi, eliminasi, pengalihan kepemilikan HPR, serta penanganan terhadap korban dan HPR.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi pemilik HPR untuk melaporkan HPR yang dimilikinya, memiliki Kartu Registrasi HPR dan kartu vaksinasi HPR, serta melaporkan apabila HPR mati atau hilang. Pemilik HPR juga wajib mempersiapkan HPR untuk divaksinasi minimal satu kali setahun. Pemerintah Desa atau Kelurahan melakukan pengecekan administrasi HPR yang tidak memiliki penning dan berkoordinasi dengan Tim eliminasi jika HPR tersebut tidak memiliki Kartu Registrasi HPR dan/atau Kartu Vaksinasi HPR karena kelalaian pemilik HPR. Pengalihan kepemilikan HPR wajib dilaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah setempat. Korban gigitan HPR berhak mendapatkan penanganan dan pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan observasi HPR yang menggigit seseorang selama 14 hari.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 17 Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).