Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Pelita Hijau di Kecamatan Bonepantai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 18/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Pelita Hijau di Kecamatan Bonepantai
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Bilungala Utara. Pembentukan Desa Pelita Hijau sebagai pemekaran dari Desa Bilungala Utara diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.

Desa Pelita Hijau dibentuk dari sebagian wilayah Desa Bilungala Utara, meliputi Dusun I, Dusun II, Dusun III, dan Dusun IV. Batas-batas wilayah Desa Pelita Hijau ditetapkan sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Desa Tulabolo Barat, sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kemiri, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Bilungala Utara, dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tunas Jaya. Pusat pemerintahan Desa Pelita Hijau berkedudukan di Dusun II.

Dengan terbentuknya Desa Pelita Hijau, kewenangan desa mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan di desa baru ini. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Pelita Hijau dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pelita Hijau, Pemerintah Daerah sesuai wewenang dan tugasnya menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Desa Pelita Hijau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi : a. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang yang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Bilungala Utara yang berada di dalam Desa Pelita Hijau; b. Perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Desa Pelita Hijau. 2. Pelaksanaan invetarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Pelita Hijau

(-)