di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2010 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa hotel merupakan usaha pendukung sektor kepariwisataan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Pajak Hotel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembukuan dan pemeriksaan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.