Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2010 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku01 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2001 Nomor 89 Seri A.2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa hotel merupakan usaha pendukung sektor kepariwisataan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Pajak Hotel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi pelayanan yang disediakan hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Karanganyar. Masa pajak hotel akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Pejabat dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembukuan dan pemeriksaan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.