di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1968 tentang Penunjukan Pejabat Yang Bertanggungjawab Kelancaran Tugas Perjalanan Pejabat Presiden Ke Jepang Dan Kamboja
Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1968 · Keppres No. 126 Tahun 1968 · Keppres Nomor 126 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan pelaksanaan kunjungan kenegaraan Presiden ke Jepang dan Kamboja. Hal ini dilakukan dengan menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas keseluruhan rombongan perjalanan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menunjuk Menteri Luar Negeri, Adam Malik, sebagai Ketua Rombongan, dan Menteri Keuangan, Frans Seda, sebagai Wakil Ketua Rombongan. Mereka bertugas memberikan bimbingan dan pengawasan kepada semua anggota rombongan. Setiap anggota rombongan diwajibkan memahami tugas dan fungsi masing-masing, mensukseskan kunjungan, menjaga martabat bangsa, serta mengikuti aturan perjalanan. Ketua dan Wakil Ketua dibantu oleh Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Kepresidenan, dan dapat mengeluarkan petunjuk lebih lanjut.