Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1968 tentang Penunjukan Pejabat Yang Bertanggungjawab Kelancaran Tugas Perjalanan Pejabat Presiden Ke Jepang Dan Kamboja

Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1968 · Keppres No. 126 Tahun 1968 · Keppres Nomor 126 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1968Tanggal Penetapan:26 Maret 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Pejabat Yang Bertanggungjawab Kelancaran Tugas Perjalanan Pejabat Presiden Ke Jepang Dan Kamboja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1968
Tanggal Penetapan26 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 74 Tahun 1968

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan pelaksanaan kunjungan kenegaraan Presiden ke Jepang dan Kamboja. Hal ini dilakukan dengan menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas keseluruhan rombongan perjalanan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menunjuk Menteri Luar Negeri, Adam Malik, sebagai Ketua Rombongan, dan Menteri Keuangan, Frans Seda, sebagai Wakil Ketua Rombongan. Mereka bertugas memberikan bimbingan dan pengawasan kepada semua anggota rombongan. Setiap anggota rombongan diwajibkan memahami tugas dan fungsi masing-masing, mensukseskan kunjungan, menjaga martabat bangsa, serta mengikuti aturan perjalanan. Ketua dan Wakil Ketua dibantu oleh Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Kepresidenan, dan dapat mengeluarkan petunjuk lebih lanjut.

(-)

(-)