Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengamanan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 8/2019 · Permenlu No. 8 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPengamanan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku17 Mei 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2010 tentang Sistem Pengamanan Kementerian Luar Negeri.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengamanan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menanggulangi setiap bentuk ancaman dan gangguan keamanan dan keselamatan. Objek pengamanan meliputi personel, tamu, aset fisik, dan informasi. Ancaman dan gangguan keamanan yang diantisipasi meliputi kriminalitas, terorisme, bencana alam, perang, konflik sosial, instabilitas politik, penyadapan, penggalangan, dan kejahatan siber. Pengelolaan pengamanan dilakukan melalui pengelolaan risiko keamanan dan pelaksanaan pengamanan yang mengacu pada pedoman pelaksanaan pengamanan. Dalam kondisi darurat, peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan tanggap darurat dan penetapan status keadaan darurat. Peraturan ini juga mengatur mengenai dokumen kebijakan pengamanan, perencanaan, dan penganggaran.

(-)

(-)