Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengamanan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menanggulangi setiap bentuk ancaman dan gangguan keamanan dan keselamatan. Objek pengamanan meliputi personel, tamu, aset fisik, dan informasi. Ancaman dan gangguan keamanan yang diantisipasi meliputi kriminalitas, terorisme, bencana alam, perang, konflik sosial, instabilitas politik, penyadapan, penggalangan, dan kejahatan siber. Pengelolaan pengamanan dilakukan melalui pengelolaan risiko keamanan dan pelaksanaan pengamanan yang mengacu pada pedoman pelaksanaan pengamanan. Dalam kondisi darurat, peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan tanggap darurat dan penetapan status keadaan darurat. Peraturan ini juga mengatur mengenai dokumen kebijakan pengamanan, perencanaan, dan penganggaran.