Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 09 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 09 Tahun 2011 tentang RETRIBSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 09/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 09 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 09 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2011Tanggal Penetapan:7 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku07 April 2011
Tanggal Penetapan07 April 2011
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Ketentuan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Objek retribusi meliputi pendaftaran, pengujian kendaraan bermotor (mobil bus, mobil barang, mobil penumpang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus), pelayanan mutasi keluar, pelayanan numpang uji ke luar daerah, pelayanan uji pertama kali, pelayanan perubahan bentuk, dan pelayanan perubahan fungsi. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor. 3. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. 4. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 5. Masa Retribusi adalah 6 bulan kalender, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang terlambat mendaftarkan kendaraan wajib ujinya dikenakan denda sebesar Rp. 1.500,00 per bulan. 2. Wajib Retribusi yang sudah mendaftarkan kendaraan wajib ujinya, namun tidak mengujikan kendaraannya sesuai waktu yang ditetapkan, dikenakan denda sebesar 1 kali biaya penetapan lulus uji. 3. Wajib Retribusi yang memiliki kendaraan wajib uji yang telah habis masa berlaku ujinya, tetapi tidak diujikan tepat waktu, dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,00 per bulan keterlambatan. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.