Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Objek retribusi meliputi pendaftaran, pengujian kendaraan bermotor (mobil bus, mobil barang, mobil penumpang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus), pelayanan mutasi keluar, pelayanan numpang uji ke luar daerah, pelayanan uji pertama kali, pelayanan perubahan bentuk, dan pelayanan perubahan fungsi.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
3. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
4. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. Masa Retribusi adalah 6 bulan kalender, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.