Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit K-9 di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 12/2024 · Perka BNN No. 12 Tahun 2024 · Perka BNN Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Proses BisnisPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPedoman Penyelenggaraan Unit K-9 di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195). 2. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 999) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 907).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur pedoman penyelenggaraan Unit K-9 di lingkungan BNN. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan bantuan anjing pelacak dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta optimalisasi dan utilisasi anjing pelacak di lingkungan BNN.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Unit K-9 terdiri dari pegawai (Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Instruktur Anjing Pelacak, Pawang Anjing Pelacak) dan anjing pelacak.
  2. Unit K-9 dapat ditugaskan di BNN pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota.
  3. Pedoman penyelenggaraan Unit K-9 meliputi: Unit K-9, pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan Unit K-9, pelatihan Unit K-9, pelaksanaan operasional Unit K-9, pengadaan dan penghapusan anjing pelacak, tata cara kerja Unit K-9, monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan.
  4. Perawatan dan pemeliharaan anjing pelacak meliputi perawatan rutin, saat penugasan, serta pengobatan dan pelayanan kesehatan.
  5. Fasilitas perawatan dan pemeliharaan Unit K-9 terdiri atas fasilitas kesehatan hewan, pemeliharaan, penunjang pelatihan, dan penunjang operasional.
  6. Pelatihan Unit K-9 mencakup pengembangan kompetensi pegawai dan pelatihan anjing pelacak (dasar, lanjutan, kecakapan, ulang).
  7. Penugasan Unit K-9 meliputi penugasan operasional tim K-9 dan penugasan tambahan pegawai Unit K-9.
  8. Pengadaan anjing pelacak dapat dilakukan secara mandiri (pembelian, pemuliabiakan) atau melalui hibah.
  9. Penghapusan anjing pelacak dapat dilakukan karena mati, usia, sakit/cacat permanen, atau tidak lulus evaluasi.
  10. Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan merupakan unsur pelaksana dan pembina fungsi Unit K-9 BNN.
  11. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap Pawang, anjing pelacak, operasional, sarana dan prasarana, pemeliharaan, dan kegiatan penyelenggaraan unit K-9.

Seluruh pembiayaan dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)