Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur pedoman penyelenggaraan Unit K-9 di lingkungan BNN. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan bantuan anjing pelacak dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta optimalisasi dan utilisasi anjing pelacak di lingkungan BNN.
Ketentuan substansial mencakup:
- Unit K-9 terdiri dari pegawai (Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Instruktur Anjing Pelacak, Pawang Anjing Pelacak) dan anjing pelacak.
- Unit K-9 dapat ditugaskan di BNN pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota.
- Pedoman penyelenggaraan Unit K-9 meliputi: Unit K-9, pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan Unit K-9, pelatihan Unit K-9, pelaksanaan operasional Unit K-9, pengadaan dan penghapusan anjing pelacak, tata cara kerja Unit K-9, monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan.
- Perawatan dan pemeliharaan anjing pelacak meliputi perawatan rutin, saat penugasan, serta pengobatan dan pelayanan kesehatan.
- Fasilitas perawatan dan pemeliharaan Unit K-9 terdiri atas fasilitas kesehatan hewan, pemeliharaan, penunjang pelatihan, dan penunjang operasional.
- Pelatihan Unit K-9 mencakup pengembangan kompetensi pegawai dan pelatihan anjing pelacak (dasar, lanjutan, kecakapan, ulang).
- Penugasan Unit K-9 meliputi penugasan operasional tim K-9 dan penugasan tambahan pegawai Unit K-9.
- Pengadaan anjing pelacak dapat dilakukan secara mandiri (pembelian, pemuliabiakan) atau melalui hibah.
- Penghapusan anjing pelacak dapat dilakukan karena mati, usia, sakit/cacat permanen, atau tidak lulus evaluasi.
- Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan merupakan unsur pelaksana dan pembina fungsi Unit K-9 BNN.
- Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap Pawang, anjing pelacak, operasional, sarana dan prasarana, pemeliharaan, dan kegiatan penyelenggaraan unit K-9.
Seluruh pembiayaan dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan sumber lain yang sah.