Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 8/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2008Tanggal Penetapan:8 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku09 April 2008
Tanggal Penetapan08 April 2008
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1999 Nomor 15 Seri B Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Obyek retribusi adalah kegiatan pemberian jasa pelayanan tempat khusus parkir yang meliputi penyediaan fasilitas tempat parkir, penempatan dan penataan kendaraan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tempat khusus parkir. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 500, roda empat sebesar Rp. 1.000, roda enam sebesar Rp. 1.500, dan kendaraan lebih dari roda enam sebesar Rp. 2.000. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Semarang dan tidak dapat diborongkan, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh SKPD terkait, dan pengawasan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemalsuan karcis retribusi parkir atau karcis yang tidak diporporasi.