Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Obyek retribusi adalah kegiatan pemberian jasa pelayanan tempat khusus parkir yang meliputi penyediaan fasilitas tempat parkir, penempatan dan penataan kendaraan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tempat khusus parkir. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 500, roda empat sebesar Rp. 1.000, roda enam sebesar Rp. 1.500, dan kendaraan lebih dari roda enam sebesar Rp. 2.000. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Semarang dan tidak dapat diborongkan, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh SKPD terkait, dan pengawasan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.