Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2023 · Keppres No. 18 Tahun 2023 · Keppres Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2023Tanggal Penetapan:27 Juli 2023
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 2023
Tanggal Penetapan27 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Wakil Presiden harus melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Presiden. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)