Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 19 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 19/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 19 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, serta untuk memberikan pelayanan dan kelancaran dalam pemberian izin usaha jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Kewajiban bagi Badan Usaha yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi untuk memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang berlaku selama 3 (tiga) tahun.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha untuk mendapatkan izin, termasuk memiliki tanda registrasi/Sertifikat Badan Usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Prosedur permohonan izin, termasuk waktu pelayanan pemberian SIUJK paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
  • Ketentuan khusus bagi Badan Usaha Asing yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi, termasuk persyaratan memiliki kantor perwakilan di daerah dan memberikan laporan kegiatan tahunan.
  • Penetapan Dinas Pekerjaan Umum Daerah sebagai pelaksana pelayanan pemberian SIUJK.
  • Pemungutan biaya administrasi untuk penerbitan SIUJK dengan tarif yang berbeda berdasarkan klasifikasi perusahaan.

1. Badan Usaha yang telah memiliki SIUJK dan telah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini yang telah habis masa berlaku ijinnya, maka dalam waktu 6 (enam) bulan diharuskan mengajukan permohonan ijin yang disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini. 2. Apabila Badan Usaha dalam batas sebagimana yang dimaksud ayat (1) Pasal ini belum mengajukan permohonan ijin maka SIUJK yang dimiliki badan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang dilakukan oleh Badan Usaha dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan tertulis dan/atau pencabutan Ijin Usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (5) yang dilakukan oleh Badan Usaha Asing dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan tertulis dan/atau larangan melakukan pekerjaan dibidangnya.