Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 18/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku09 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain, sehingga:

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak di rumah dan/atau tempat publik. Latar belakangnya adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta belum optimalnya pelayanan dan perlindungan yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas penyelenggaraan perlindungan, yaitu penghormatan hak asasi manusia, kesetaraan dan keadilan gender, perlindungan terhadap hak korban, tidak diskriminatif, dan kepentingan terbaik bagi korban.
  2. Hak-hak korban kekerasan, seperti perlindungan dan pendampingan, bantuan hukum, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, informasi, dan pelayanan terpadu.
  3. Penyelenggaraan perlindungan melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten Situbondo, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Bentuk dan mekanisme pelayanan yang diselenggarakan oleh PPT, meliputi pelayanan medis, medicolegal, bantuan hukum, pertolongan psikososial, pendampingan, dan pelayanan kemandirian ekonomi.
  5. Tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya pencegahan dan perlindungan korban kekerasan, termasuk mendirikan lembaga layanan terpadu, memfasilitasi pendampingan dan bantuan hukum, menyediakan tempat tinggal, dan melakukan penanganan berkelanjutan.
  6. Pengawasan penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPMP).
  7. Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Situbondo dan sumber-sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja membiarkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dan/atau tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (3) (kerahasiaan tempat tinggal korban) dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda. 3. Penyelenggara atau pengelola PPT atau Rumah Aman yang melanggar Pasal 9 ayat (2) (memungut biaya dari korban) dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda.