Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 5/2017 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2017Tanggal Penetapan:26 Juli 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Berlaku26 Juli 2017
Tanggal Penetapan26 Juli 2017
Tempat PenetapanWaingapu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 175, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 189)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta adanya pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 oleh Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Tujuannya adalah untuk melakukan penyesuaian pengaturan dan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi kependudukan, pemanfaatan data, serta inovasi pelayanan guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sumba Timur.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi kependudukan, meliputi pengumpulan data penduduk, penerbitan dokumen kependudukan, pendaftaran peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan nama, dll.), perekaman, pengelolaan dan penyajian data menggunakan SIAK, serta pemanfaatan data dan inovasi pelayanan. Bupati memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, melakukan pembinaan dan sosialisasi, melaksanakan pelayanan masyarakat, menugaskan desa untuk sebagian urusan administrasi kependudukan, menyajikan data kependudukan, dan mengkoordinasikan pengawasan.

Instansi Pelaksana memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Petugas registrasi membantu kepala desa/lurah dan instansi pelaksana dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Beberapa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el, pelaporan kelahiran dan kematian, pencatatan pengangkatan anak dan pengakuan anak, serta elemen data kependudukan juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)