Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional

Juga dikenal sebagai: Inpres 14/2025 · Inpres No. 14 Tahun 2025 · Inpres Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2025Tanggal Penetapan:5 Agustus 2025
Penyediaan Air BersihPertambangan & Sumber EnergiKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2025
Tanggal Penetapan05 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional guna mewujudkan kemandirian bangsa dan mencapai Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam merencanakan, menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan pembangunan di beberapa provinsi, termasuk Papua Selatan dan Kalimantan Tengah. Instruksi ini juga menekankan pentingnya koordinasi untuk mengatasi kendala, memastikan keterpaduan infrastruktur, dan mengembangkan sistem pemantauan berbasis digital. Selain itu, instruksi ini memberikan tugas khusus kepada beberapa menteri untuk melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian dalam berbagai aspek pembangunan, termasuk pertanian, kelautan, energi, dan infrastruktur.

(-)

(-)