Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 8/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2015Tanggal Penetapan:10 Juli 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku10 Juli 2015
Tanggal Penetapan10 Juli 2015
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ditetapkan dengan tujuan untuk menekan laju penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan kualitas hidup Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) guna melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penularan HIV dan AIDS yang semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas wilayah. Upaya penanggulangan perlu dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan melibatkan berbagai sektor dan pemangku kepentingan.

Ketentuan Substansial:

Kebijakan dan Strategi: Penanggulangan HIV dan AIDS memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, harkat dan martabat manusia, serta keadilan dan kesetaraan gender. Strategi pelaksanaannya meliputi peningkatan promosi kesehatan, pencegahan penularan melalui berbagai cara (alat suntik, hubungan seksual tidak aman, ibu ke bayi), peningkatan perawatan, dukungan, pengobatan, pengurangan dampak negatif epidemi, penguatan kemitraan, koordinasi, mobilisasi sumber dana, pengembangan program komprehensif, intervensi struktural, dan penerapan perencanaan berbasis data.

Kegiatan Penanggulangan: Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Promosi kesehatan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai pencegahan penularan HIV dan menghilangkan stigma serta diskriminasi. Pencegahan penularan HIV dilakukan melalui hubungan seksual (Abstinensia, Be Faithful, Condom use, no Drug, Education) dan non-seksual (uji saring darah pendonor, pencegahan infeksi pada tindakan medis, pengurangan dampak buruk pada pengguna napza suntik). Pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak dilaksanakan melalui pencegahan penularan pada perempuan usia reproduktif, pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan, pencegahan penularan dari ibu hamil ke bayi, dan pemberian dukungan psikologis.

Kewajiban dan Larangan: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi orang yang terinfeksi HIV untuk melindungi pasangan seksualnya, menggunakan peralatan steril, dan mengikuti pemeriksaan IMS. Pengelola tempat hiburan dan perusahaan wajib melaporkan data karyawan dan melaksanakan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tempat usahanya. Terdapat larangan bagi orang yang terinfeksi HIV untuk mendonorkan darah atau melakukan tindakan yang dapat menularkan HIV, serta larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK atau mandatory HIV test.

Komisi Penanggulangan AIDS: Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS, dibentuk KPA tingkat Kabupaten dan Kecamatan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada pelanggar Pasal 24, 28, 29, 37, dan/atau 39. 2. Sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan hak tertentu, pencabutan izin usaha, dan/atau penghentian usaha. 3. Pelanggaran Pasal 37 ayat (1-5), Pasal 39 ayat (1-3), dan Pasal 44 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.