Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pelaksanaan pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi:** Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan Pasar Grosir dan/atau pertokoan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan Pasar Grosir dan/atau pertokoan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas Pasar Grosir dan/atau pertokoan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, dan tempat Pasar Grosir dan/atau pertokoan tersebut berada.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang diberikan, luas dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk Pasar Kelas I dan Kelas II, serta Pertokoan Kelas I dan Kelas II, dengan tarif harian dan bulanan yang berbeda untuk kios, los, dan pelataran.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan pasar Grosir dan/atau pertokoan diberikan.
7. **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan atau diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan atau SKRDKBT.