Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2006 tentang Penataan Kawasan Perdesaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 20/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2006Tanggal Penetapan:30 Desember 2006
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Kawasan Perdesaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku30 Desember 2006
Tanggal Penetapan30 Desember 2006
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2006 tentang Penataan Kawasan Perdesaan diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata ruang di kawasan perdesaan agar tercapai keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penataan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan pemerintah desa dan BPD sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
  2. Bentuk partisipasi masyarakat meliputi pemberian informasi tentang potensi desa, aspirasi tentang peruntukan dan pemanfaatan ruang, argumentasi keberatan terhadap rencana tata ruang, keterlibatan dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, serta pemeliharaan keserasian dan kelestarian lingkungan.
  3. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan harus memperhatikan kewenangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pembangunan dan penataan kawasan perdesaan dapat dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau pihak ketiga.
  5. Bupati melakukan pembinaan terhadap pembangunan dan penataan kawasan perdesaan.
  6. Pengawasan terhadap pembangunan dan penataan kawasan perdesaan dilakukan oleh BPD dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)