Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 42/2019 · Peraturan BKN No. 42 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 42 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:11 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23B Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, untuk ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan, tugas jabatan, kategori dan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. 2. Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan. 3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. 4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. 5. Uji kompetensi bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. 6. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. 7. Target angka kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. 8. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan. 9. Pengusulan dan penetapan angka kredit. 10. Pembentukan Tim Penilai. 11. Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat Analis Perkarantinaan Tumbuhan. 12. Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Perkarantinaan Tumbuhan. 13. Pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.

1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada Bidang Perkarantinaan Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada saat pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23 B Tahun 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian. 3. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.

1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).