Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1951 No.5)

Juga dikenal sebagai: PP 18/1954 · PP No. 18 Tahun 1954 · PP Nomor 18 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:27 Februari 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstan Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1951 No.5)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan27 Februari 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara tahun 1951: No. 5)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 terkait pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari anggota tentara Angkatan Darat. Perubahan ini dilakukan karena telah berdirinya Dinas Pensiun Militer yang kini bertanggung jawab atas penetapan pensiun tersebut. Perubahan substansial meliputi penambahan kata 'jumlah' dalam Pasal 10 ayat 2, perubahan instansi yang berwenang dalam Pasal 17 dari 'Jawatan Urusan Umum Pegawai Bagian Pensiun dan Onderstan' menjadi 'Menteri Pertahanan atau Instansi Militer yang ditunjuk olehnya', serta penghapusan frasa 'dan Wakil Direksi Dana Pensiun Indonesia' dalam Pasal 23.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950.

(-)