di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1982 tentang Mengesahkan "An Agreement To Establish The Intergovernmental Council Of Copper Exporting Countries Cipec" dan "Modification Of The Cipec Agreement"
Juga dikenal sebagai: Keppres 82/1982 · Keppres No. 82 Tahun 1982 · Keppres Nomor 82 Tahun 1982
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian internasional yang membentuk Dewan Antar Pemerintah Negara-Negara Pengekspor Tembaga (CIPEC) dan modifikasinya. Latar belakang kebijakan ini adalah pembentukan badan kerjasama internasional oleh negara-negara penghasil dan pengekspor tembaga untuk mengatur produksi dan pemasaran tembaga. Indonesia telah diterima sebagai anggota penuh CIPEC pada sidang kedelapan para Menteri CIPEC di Lima, Peru, pada tahun 1975. Perjanjian ini kemudian dimodifikasi pada sidang di Paris, Perancis, tahun 1977. Keputusan ini menetapkan pengesahan perjanjian dan modifikasinya sebagai bagian dari hukum nasional Indonesia.